Jenis - Jenis Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- mudah didirikan dan dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang mengelola perusahaan dan ada anggota pasif yang hanya menanamkan modal
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Entri Populer
-
Cara Berkembang Biak Tumbuhan Paku Alat perkembangbiakan tumbuhan paku yang utama adalah spora. Tumbuhan paku dapat berkembang biak secara a...
-
MENGELOLA ADMINISTRASI GAJI DAN UPAH Dalam Perusahaan Manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi dua golongan yaitu Gaj...
-
JURNAL KHUSUS A. Pengertian Jurnal Khusus Jurnal Khusus adalah jurnal yang dibuat sesuai dengan jenisnya. B. Jenis - Jenis Jurnal Khusus • J...
-
Jenis - Jenis Badan Usaha 1. Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki ol...
-
Laporan Neraca Lapoaran L/R Analisis Perbandingan Neraca Laporan Laba Rugi No. ...
-
Pengertian Perusahaan Dagang Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melaku ...
-
PROPOSAL BISNIS Usaha Jualan Roti Bakar BANG HALIM Diposkan oleh setya21 di 06.16 . Senin, 03 Mei 2010 Label: proposal PROPOSAL BISNIS Us...
-
Pengertian Pada awal berdirinya usaha, diperlukan suatu acuan atau rencana agar usaha tersebut dapat berjalan sesuai dengan apa yan...
mas saya ingin tanya, tentang klasifikasi perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja, serta jumlah modal yg digunakan.
BalasHapus