Entri Populer

Kamis, 24 Februari 2011

KPK Dukung Audit Forensik Kasus Century

KPK Dukung Audit Forensik Kasus Century


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mendukung audit forensik terhadap kasus Bank Century. Meski cara tersebut memerlukan biaya hingga Rp 93 miliar, KPK berharap audit forensik bisa membantu mengungkap ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalarn kasus tersebut. Hingga kini KPK belum mampu menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun itu.

"Kami tetap mendukung audit forensik terhadap Bank Century. Kalau itu bisa membantu menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, ya kami seneng juga," tutur papar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. ketika dihubungi INDOPOS kemarin (20/2). Menurut Johan, meski menelan biaya sangat besar, audit forensik berbeda dengan audit keuangan atau audit umum.

Dalam audit reguler atau umum, belum tentu bisa ditemukan dugaan tindak pidananya. Setingkat di atas audit reguler adalah audit investigatif. Auditinvestigatif, bisa diketahui dugaan tindak pidana, tapi sebatas tindak pidana perbankan dan administratif terkait dengan pembedan fasilitas jangka pendek dan akuisisi perbankan.

"Melalui audit forensik, nanti bisa lebih dalam lagi. Setidaknya bisa ditemukan peristiwa pidananya berupa korupsi atau bukan. Hasilnya dapat dijadikan salah satu alat bukti dalam sidang kasus tersebut," paparnya.

Meski begitu, ungkap dia, tidak berarti KPK hanya bergantung pada hasil audit forensik dalam menemukan tindak pidana korupsi kasus Century. Dia menyebut KPK terus berupaya menyelidiki kasus itu untuk menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara. "Kalau (keterlibatan) pihak swasta, kan udah ditangani polisi dan kejaksaan. Ini yang membuat penanganan Century terkesan lambat. Padahal, belum ditemukan bukti keterlibatan penyelenggara negara," terangnya.

Untuk mengurai kasus Century, pemerintah membentuk tim terpadu yang berada di bawah Menkum dan HAM Patrialis Akbar. Anggotanya adalah jaksa agung, Kapolri, dan menteri keuangan. Audit forensik tersebut sudah diputuskan oleh tim pengawas dan tim terpadu. Pelaksananya bisa melalui auditor berskala intemasional atau lembaga auditor negara, yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Dana untuk proses audit tersebut mencapai USD 10 juta. Anggaran itu dibebankan kepada lembaga penjamin simpanan (LPS). Hingga kini, anggaran untuk audit forensik masih menjadi perdebatan. Audit forensik itu dilakukan untuk menelusuri masalah Bank Century saat masih bernama Bank CIC sampai menjadi Bank Century dan kemudian menjadi Bank Mutiara.


Sumber: Indopos, 21 Januari 2011
http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=1881

Tidak ada komentar:

Posting Komentar