WAWASAN NUSANTARA
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1) Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat "Wasantara."Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba-beragam dan bemilai strategis dmgan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional
2) Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam mem¬bina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sehagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai, kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pemerintahan, dan seluruh rakyat Indonesia
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud kanstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wiiayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat,martabat bangsa dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal-hal tersebut menimbulkan rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh dan menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional. Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan:Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan Nusantara, pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang ditempatkan dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah-bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945: Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.
3) Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan-sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundangan-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras nntuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajamya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
1.Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik. Dari Penjelasan di atas, dapatlah dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara. Oleh karena itu bentuk nusantara batas-batasnya ditentukan oleh laut, sejauh 12 mil dengan di dalamnya terdapat pulau-pulau serta gugusan pulau, berjumlah 17.508 buah pulau (11.808 diantanya belum mempunyai nama), yang satu sama lain dihubungkan, tidak dipisahkan oleh air, baik berupa laut dan selat. Dengan demikian bentuk wujud nusantara sekarang ini terdiri 65% wilayah laut/perairan dan 35% daratan. Luas seluruhnya kira-kira 5 juta km2 luas daratan, dengan panjang pantai 81.000 km. Adapun topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif. Nusantara Indonesia disamping bentuk wujud di atas, juga mempunyai letak geografis yang khas, yaitu sebagai inti daripada posisi silang dunia, yang mempunyai pengaruh yang besar dalam tata kehidupan dan sifat perikehidupan nasionalnya.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap saat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap keputusan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Adapun rincian dari asas tersebut berupa :
1) Kepentingan yang sama
Ketika menegakan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.
2) Keadilan
Kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
3) Kejujuran
Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
4) Solidaritas
Diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5) Kerjasama
Adanya kordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun yang lebih besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6) Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
Arah Pandang
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1. Arah Pandang ke Dalam
Bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab terjadiny disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2. Arah Pandangan ke Luar
Bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, social budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Daftar Pustaka
one.indoskripsi.com/node/1219
http://suramkuadrat.blogspot.com/2010/04/wawasan-nusantara.html
Entri Populer
-
Cara Berkembang Biak Tumbuhan Paku Alat perkembangbiakan tumbuhan paku yang utama adalah spora. Tumbuhan paku dapat berkembang biak secara a...
-
MENGELOLA ADMINISTRASI GAJI DAN UPAH Dalam Perusahaan Manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi dua golongan yaitu Gaj...
-
JURNAL KHUSUS A. Pengertian Jurnal Khusus Jurnal Khusus adalah jurnal yang dibuat sesuai dengan jenisnya. B. Jenis - Jenis Jurnal Khusus • J...
-
Jenis - Jenis Badan Usaha 1. Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki ol...
-
Laporan Neraca Lapoaran L/R Analisis Perbandingan Neraca Laporan Laba Rugi No. ...
-
Pengertian Perusahaan Dagang Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melaku ...
-
PROPOSAL BISNIS Usaha Jualan Roti Bakar BANG HALIM Diposkan oleh setya21 di 06.16 . Senin, 03 Mei 2010 Label: proposal PROPOSAL BISNIS Us...
-
Pengertian Pada awal berdirinya usaha, diperlukan suatu acuan atau rencana agar usaha tersebut dapat berjalan sesuai dengan apa yan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar